BONE – Babinsa Koramil 04/Tellu Siatting Kodim 1407/Bone melaksanan himbauan yustisi penegakan disiplin di desa binaannya Desa Ulo, Kec. Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Jumat (13/05/22).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro ini bertujuan untuk mengontrol segala aktivitas masyarakat, agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, yang bertujuan untuk mengurangi resiko penularan virus yang semakin meluas.
Serma Bernadus.G.Babinsa Desa Ulo Kecamatan Tellu Siattinge dalam kegiatan operasi yustisi tersebut menyampaikan kepada rekan poskonya, untuk jangan pernah bosan menyampaikan dan menegur warga yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas terutama saat keluar rumah,
Dalam kegiatan ini Serma Bernadus melaksanakan operasi yustisi di jalan poros Desa Pada Idi. dan ,tempat biasa warga yang sering berkumpul atau nongkrong nongkrong,agar selalu mengikuti anjuran kesehatan selalu pakai masker,cuci tangan, jaga jarak untuk mengindari penyebaran virus Covid 19″tuturnya.(*)